Beranda | Artikel
Harta Yang Diwasiatkan
Kamis, 10 Juni 2021

Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi

Harta Yang Diwasiatkan merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 29 Syawal 1442 H / 10 Juni 2021 M.

Kajian Islam Ilmiah Tentang Harta Yang Diwasiatkan

Wasiat dikatakan sah walaupun status harta itu tidak bisa diserahterimakan pada saat dia berwasiat. Seperti budak yang lari dari tuannya, atau burung yang terbang di angkasa.

Kenapa yang demikian sah? Jawabnya karena bab wasiat lebih luas. Dia adalah akad tabarru’, satu pihak saja. Dimana yang punya harta menyerahkan kepada pihak kedua.

Kalau dalam bab jual beli hal ini tentu tidak sah. Hal ini sudah kita jelaskan bahwa syarat objek yang boleh diperjual-belikan adalah sesuatu yang bisa diserahterimakan. Kalau seseorang menjual dan mengatakan: “Di dalam tanah saya ada 1 juta barel minyak bumi, saya jual kepada anda senilai 100 Milyar rupiah.” Ini tidak sah. Kecuali jika tanahnya yang dijual.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang jual beli gharar (tidak jelas).” (HR. Muslim)

Jual beli tidak boleh ada gharar karena si pembeli berada di antara untung dan rugi. Adapun wasiat diperbolehkan mengandung unsur gharar. Karena penerima wasiat tidak akan rugi. Misalnya seseorang mengatakan: “Kalau saya wafat, minyak bumi 1 juta barel yang ada dalam tanahku itu milik kamu.” Jika setelah digali ternyata tidak ada minyak bumi, maka dia tidak ada kerugian.

Sama juga yang dicontohkan oleh penulis, yaitu budak yang hilang. Ini boleh diwasiatkan, adapun dijual tidak boleh.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian

Download mp3 kajian yang lain di mp3.radiorodja.com


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/50239-harta-yang-diwasiatkan/